OKI (Organisasi Konferensi Islam)


OKI (Organisasi Konferensi Islam) merupakan organisasi negara-negara islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Organisasi ini bersifat nonmiliter dan didirikan dikota Rabat, Maroko pada tanggal 25 September 1969. OKI dibentuk sebagai reaksi terhadap pembakaran Masjid Al-Aqsa oleh Israel pada tanggal 21 Agustus 1969. Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu tempat suci umat islam, selain kota mekah dan madinah.

Latar Belakang Berdirinya OKI

  1. Adanya Konferensi tingkat tinggi (KTT). Arab dimogadishu pada tahun 1964 yang menimbulkan ide untuk menghimpun kekuatan islam dalam suatu wadah internasional.
  2. Diselenggarakannya sidang Liga Arab Sedunia pada tahun 1965 di jeddah, Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menggalang solidaritas islamiyah dalam usaha melindungi umat islam.
  3. Pecahnya perang timur tengah melawan israel pada tahun 1967. Hal ini mengakibatkan solidaritas antara negara islam ditimut tengah meningkat. Pada tahun 1968 raja faisal dari saudi arabia mengadakan kunjungan kebeberapa negara islam dalam rangka penjajakan lebih lanjut untuk memenduk suatau organisasi islam internasional.
  4. Puncak adanya solidaritas umat islam mulai pecah karena adanya peristiwa perusakan masjid Al-Aqsa oleh israel pada tahun 21 Agustus 1969. Hal ini merupakan puncak kemarahan umat islam terhadap zionis Israel.

Tujuan Berdirinya OKI

  1. Memajukan Solidaritas antara negara-negara anggota dalam bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Ilmu Pengetahuan, Politik, dan pertahanan keamanan.
  2. Mengordinasikan usaha-usaha untuk melindungi tempat-tempat suci khususnya tempat suci agama islam.
  3. Berupaya melenyapkan diskriminasi, perbedaan rasial, dan segala bentuk kolonialisme.
  4. Memperkuat perjuangan umat islam dalam melindungi martabat dan hak masing-masing negara islam.
  5. Menciptakan Hubungan yang harmonis, antara anggota OKI maupun dengan negara lain.

Perinsip Organisasi Islam

  1. Adanya persamaan mutlak antara negara-negara anggota OKI.
  2. Menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri tanpa adanya suatu campur tangan atas dalam dan luar negeri suatu negara.
  3. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas disetiap negara.
  4. Proses penyelesaian masalah maupun konflik antar negara diselesaikan dengan cara damai seperti diplomasi, albitrasi, rekonsiliasi, maupun mediasi.
  5. Menghindari penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, dalam satuan internasional,maupun kemerdekaan suatu negara.

Posting Komentar untuk "OKI (Organisasi Konferensi Islam)"